Damayanti Didakwa Terima Suap Terkait Proyek Jalan - News Summed Up

Damayanti Didakwa Terima Suap Terkait Proyek Jalan


Damayanti didakwa menerima suap berupa uang sejumlah 328 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dengan agenda pembacaan dakwaan. Damayanti didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto, serta dua orang kepercayaannya Desi A Edwin (Desi) dan Julia Prasetyarini alias Uwi. Menurut jaksa, pemberian hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan untuk menggerakkan Damayanti agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya. Damayanti dianggap mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang oleh Abdul Khoir tersebut untuk menggerakkan terdakwa agar mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Muluku dan Maluku Utara.


Source: Republika June 08, 2016 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */