TEMPO.CO, Jakarta - Dampak dari wabah virus corona di Tanah Air, Bank Indonesia (BI) memangkas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian oleh perbankan. Mulai 16 April 2020 sampai 31 Desember 2020, besaran cadangan kas yang wajib ditempatkan perbankan di BI menjadi hanya 0,5 persen (50 basis poin). Ini adalah upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19,” demikian keterangan dalam laman resmi BI di Jakarta, Rabu, 1 April 2020. Di antaranya kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI. Sehingga, bank sentral ini tetap bisa memantau perkembangan pandemi corona, guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan demi menjaga perekonomian nasional.
Source: Koran Tempo April 01, 2020 07:30 UTC