Penyaluran bulanan ini dilakukan pemerintah untuk membantu mengatasi dampak ekonomi masyarakat, terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akibat wabah COVID-19. Dengan adanya kenaikan atau penambahan untuk PKH sebesar Rp 8,3 triliun, maka total anggaran untuk KPH kini naik menjadi Rp 37,4 triliun. PKH menjadi perlindungan sosial yang diarahkan pemerintah sebagai jaring pengaman sosial di tengah wabah corona di Indonesia. Alokasi anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bidang perlindungan sosial diarahkan sebagai jaring pengaman sosial (JPS) atau social safety net. Program jaring pengaman sosial juga diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat kondisi sosial ekonomi terendah tersebut agar tidak lebih terpuruk lagi akibat dampak COVID-19 yang mewabah saat ini.
Source: Koran Tempo April 01, 2020 09:11 UTC