Dana Haji Boleh Diinvestasikan, Ini Syarat dari MUIMinggu, 06 Agustus 2017 | 09:50 WIBIlustrasi calon jamaah haji. AntaraTEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan dana haji boleh diinvestasikan. Ni'am menjelaskan ulama sepakat dana haji boleh diinvestasikan untuk kepentingan yang produktif dan memiliki beberapa syarat yang mengikat. Baca juga: Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana UmatLantaran dana haji ini masih berstatus milik calon jamaah, Ni'am mengingatkan bila ada dua sektor yang bisa diinvestasikan maka harus dipilih yang memberikan manfaat langsung bagi jamaah haji. Menurut Ni'am, MUI dalam mengeluarkan fatwa investasi dana haji ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Source: Koran Tempo August 06, 2017 02:48 UTC