Balpos.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang penempatan dana likuiditas sebesar Rp 200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul jatuh tempo penempatan dana yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 13 Maret mendatang. Sejak digulirkan pada September tahun lalu, penempatan dana likuiditas Rp 200 triliun disebut berdampak pada kinerja intermediasi perbankan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masing-masing menerima Rp 55 triliun. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memperoleh Rp 25 triliun, sedangkan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menerima Rp 10 triliun.
Source: Jawa Pos February 24, 2026 06:50 UTC