Dari 107, Hanya 9 Wisatawan Asing Pelaku Paedofil yang Diadili - News Summed Up

Dari 107, Hanya 9 Wisatawan Asing Pelaku Paedofil yang Diadili


JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2013 hingga 2017, Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPAT) Indonesia mencatat hanya 9 wisatawan asing yang dibawa ke pengadilan karena kasus paedofil. "Padahal menurut saya, jumlah wisatawan yang nakal tidak sampai 1 persen. Karena sedikit sekali kasus-kasus wisatawan yang melakukan kejahatan seksual dibawa ke pengadilan," ujar Sofyan. Sofyan menambahkan, ada wisatawan yang memang datang untuk mencari anak-anak dengan maksud praktik eksploitasi anak. "Permen ini menjadi payung tapi kita sudah harus mendesain aksinya dari masing-masing stakeholder di destinasi pariwisata," tuturnya.


Source: Kompas December 28, 2017 10:46 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */