JawaPos.com – Kepolisian Singapura dapat memperoleh informasi pribadi dari teknologi pelacakan kontak Covid-19. Sehingga terintegrasi untuk penyelidikan kriminal jika memang diperlukan. “Kepolisian Singapura diberi wewenang di bawah Kode Acara Pidana (CPC) untuk mendapatkan data apa pun, termasuk data TraceTogether (aplikasi digital data pasien Covid-19, untuk penyelidikan kriminal),” kata Menteri Dalam Negeri Singapura Desmond Tan, seperti dilansir dari 9News, Rabu (6/1). Baca juga: Masalah Baru di Singapura, Penularan Covid-19 dari Sopir Taksi OnlineTan menambahkan bahwa pemerintah adalah berhak sebagai pengawas data yang dikumpulkan melalui sistem. Aplikasi itu juga bisa merekam dan mencatat kemana saja pasien Covid-19 berkunjung selama ini.
Source: Jawa Pos January 06, 2021 23:04 UTC