Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga Ahad (22/3/2026) pukul 24.00 WIB, sebanyak 8.783.653 SPT telah disampaikan untuk Tahun Pajak 2025. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat 846.494, disusul wajib pajak badan dalam rupiah sebanyak 182.171 dan dalam dolar AS sebanyak 138. Rinciannya terdiri dari 15.631.073 wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 instansi pemerintah, serta 226 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Wajib pajak dapat menyampaikan SPT sekaligus mengaktivasi akun Coretax secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. DJP menetapkan denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT.
Source: Republika March 23, 2026 11:33 UTC