TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat dikabarkan banyak yang membeli dan menyetok obat malaria Chloroquine phosphate di tengah wabah virus corona COVID-19. Menanggapinya, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam memperingatkan kepada masyarakat jangan sembarangan menggunakan obat. Ari menerangkan, obat malaria itu merupakan obat keras, tidak seperti paracetamol dan obat yang dijual di warung. Ari yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam itu mengatakan bahwa obat tersebut merupakan obat keras. “Jika ada apotik yang memberikannya sembarangan maka itu urusannya harus dengan kepolisian, karena itu obat keras,” kata Ari menegaskan.
Source: Koran Tempo March 20, 2020 12:22 UTC