Pada pilkada serentak 2015 tercatat tiga daerah yang memiliki calon tunggal, dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Pemegang hak suara boleh mencoblos kolom atau kotak kosong jika tidak ingin calon tunggal itu meraih kemenangan. Lingkaran setan bisa tercipta karena calon tunggal yang kalah tetap boleh maju kembali menjadi calon. Belakangan muncul kampanye 'kotak kosong' di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, salah satu daerah dengan calon tunggal. Sudah selayaknya parpol itu ditinggalkan untuk beralih ke parpol yang tidak malas mendidik kader dan aspiratif.
Source: Media Indonesia January 12, 2017 00:47 UTC