BANJARBARU, KOMPAS.com - Calon Gubenur Kalsel Denny Indrayana berencana kembali menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Opsi yang akan diambil, menimbangkan untuk Kalsel, akan kami pilih untuk terus memperjuangkan sampai titik peluh penghabisan, yaitu ke MK," ujar Denny kepada wartawan, Rabu (9/6/2021). Baca juga: PSU Pilkada Kalsel di Banjarmasin Rampung, Diklaim Berjalan Aman"Izinkan kami tim hukum H2D untuk mengemasnya ke MK," tambah dia. Daftarkan email"Ada juga temuan yang kami dapatkan, DPT yang tidak mendapati undangan PSU, atau secara sengaja tidak melakukan pencoblosan di TPS," jelasnya. Denny beralasan, keputusannya untuk kedua kali menggugat hasil Pilkada Kalsel adalah memperjuangkan masyarakat Kalsel yang memilihnya.
Source: Kompas June 09, 2021 14:48 UTC