REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat mampu menyelesaikan target retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 21 miliar di 2020. "Strategi kami saat pandemi Covid-19 ini cukup baik," ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (5/1). Baca Juga Depok Selesai Bagikan 3.000 Sertifikat PTSLMenurut Yudi, DPMPTSP berupaya memaksimalkan pelayanan ke masyarakat saat pandemi Covid-19. Ia menambahkan, tahun ini, DPMPTSP juga menargetkan retribusi IMB sebesar Rp 21 miliar. "Pada 2019 kami merampungkan target retribusi IMB lebih dari 100 persen.
Source: Republika January 05, 2021 14:15 UTC