Depok Terbitkan SK Perpanjangan Pembatasan Tempat Usaha - News Summed Up

Depok Terbitkan SK Perpanjangan Pembatasan Tempat Usaha


Pembatasan jam operasional berlaku sejak 11 Januari sampai 25 Januari. REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 pada 9 Januari 2021. SK tersebut mengenai Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha atau Pusat Kegiatan Lainnya serta Sektor Esensial yang Berkaitan dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga. Dalam SK tertulis perpanjangan pembatasan jam operasional tersebut berlaku selama 14 hari sejak 11-25 Januari 2021. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, melaporkan, Ahad (10/1) terjadi penambahan pasien positif Covid-19 yakni sebanyak 159 orang.


Source: Republika January 10, 2021 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */