Depok akan Sanksi Denda Rp50 Ribu Warga tak Gunakan Masker - News Summed Up

Depok akan Sanksi Denda Rp50 Ribu Warga tak Gunakan Masker


Mulai besok hingga Rabu (22/7), sanksi denda akan disosialisasikan Pemkot Depok. REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan Covid-19. Jika tak menggunakan masker maka dikenakan denda Rp50 ribu. Dadang mengatakan, setelah tiga hari sosialisasi tersebut maka pada Kamis (23/7) menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020. Dadang mengatakan, rencananya pelaksanaan gerakan bermasker dilakukan di lima titik, yaitu Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.


Source: Republika July 19, 2020 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */