Deretan Poin Perpu Cipta Kerja Disorot, dari Aturan Outsourcing, PKWT, hingga Perhitungan Upah - News Summed Up

Deretan Poin Perpu Cipta Kerja Disorot, dari Aturan Outsourcing, PKWT, hingga Perhitungan Upah


Berikut sejumlah poin Perpu Cipta Kerja yang disoroti Muhammad Isnur dan Said Iqbal:1. Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT)Soal perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) diatur dalam Perpu Cipta Karya pada pasal 59 atau 1. Pasal 88F mengatur dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). Upah minimumAdapun perumusan upah minimum kabupaten atau kota diatur pada pasal 88C ayat 2 Perpu Cipta Karya. Berikutnya, penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.


Source: Koran Tempo January 04, 2023 04:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */