Padahal telah gubernur nonaktif itu telah berstatuskan sebagai tersangka. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, setidaknya ada dua alasan kuat kenapa pria yang karib disapa Ahok itu harus ditahan. Dibuktikan lagi dengan tuduhan pendemo 411 dibayar Rp 500 ribu," ujar Zaitun di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11). Zaitun berujar bahwa, setiap kasus penistaan agama di negeri ini belum ada satu pun yang tersangka yang tidak ditahan. "Semua tersangka (penistaan agama) ditahan," sebutnya.
Source: Jawa Pos November 19, 2016 07:18 UTC