JAKARTA- Sebanyak 90 pegawai KPK menjalani sidang putusan etik terkait kasus dugaan pungutan di Rutan KPK, baru-baru ini. Baca Juga: Albertina Ho Ungkap Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 MiliarDewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat secara langsung kepada 78 pegawai. Anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan peran pegawai lembaga antirasuah itu dalam menerima duit dari tahanan untuk beragam jasa. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik itu mengganjar sanksi berat bagi para terperiksa. Baca Juga: Dari Loloskan HP hingga Isi Daya, Praktik Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 MiliarSejak pegawai KPK menjadi ASN, dewas tak bisa memberi rekomendasi pemberhentian.
Source: Jawa Pos February 17, 2024 06:20 UTC