© Disediakan oleh Jawa Pos Group Dewas KPK Minta PT Pertamina Kooperatif Soal Dugaan Gratifikasi MotoGPJawaPos.com – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengatakan, pihaknya bakal memanggil petinggi PT Pertamina terkait kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Adapun, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena dugaan menerima gratifikasi dengan menerima fasilitas meninap di hotel dan menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Diketahui, adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sampai saat ini pihaknya saat ini sedang mempelajari pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar tersebut. Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.
Source: Jawa Pos April 18, 2022 16:15 UTC