REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Keputusan pengadilan tertinggi Austria mengatakan mencegah pekerja wanita yang mengenakan cadar tidak diskriminatif. Selain gugatan atas pemecatan yang tidak adil itu, Muslimah yang bersangkutan mengatakan atasannya membuat pernyataan diskriminatif tentang dirinya karena pakaian yang ia kenakan. Terdapat kasus seorang pekerja Muslimah yang sudah mengenakan Abaya atau pakaian Muslimah dan jilbab, namun dipecat setelah Muslimah tersebut mengajukan kepada atasannya ingin mengenakan pakaian cadar yang menutupi wajahnya. Pengadilan di bawah Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa kemungkinan Muslimah tersebut mengalami diskriminasi, namun perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui Mahkamah Agung Austria. Jika Muslimah melanggar peraturan terkait pelarangan pengenaan jilbab, maka Muslimah tersebut dikenakan denda.
Source: Republika July 12, 2016 18:11 UTC