Briptu Ahmad merupakan anggota polisi yang menerima aduan terhadap Ahok, atas nama Willyudin Abdul Rosyid pada Jumat, 7 Oktober 2016. Namun, Briptu Ahmad mengaku tidak mengetahui ada kesalahan tanggal dalam laporan tersebut. Hakim menilai Briptu Ahmad tidak memeriksa kembali laporan yang diberikan Willyudin, sehingga ada ketidaksesuaian tanggal dan hari. Hakim juga mempertanyakan kenapa menerima laporan tersebut di Polresta Bogor, sementara tempat kejadian adalah di Pulau Seribu, Jakarta. Apalagi, dalam laporan tersebut, yang ditulis adalah laporan menonton video melalui Youtube, dan bukan kejadian di Pulau Seribu.
Source: Republika January 17, 2017 04:04 UTC