REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan federal Amerika Serikat membuka jalan bagi ribuan perusahaan untuk menerima pengembalian dana atau refund atas tarif impor yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Putusan pengadilan ini menjadi kemunduran bagi pemerintahan Trump yang sebelumnya berupaya mengganti pajak impor tersebut dengan kebijakan tarif baru serta mengeluhkan potensi kewajiban pengembalian dana kepada perusahaan. Meski demikian, hakim menyatakan dirinya akan menangani seluruh perkara yang berkaitan dengan pengembalian tarif tersebut. Di sisi lain, pemerintahan Trump menghadapi semakin banyak tuntutan dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah membayar tarif impor tersebut. Dan Anthony dari koalisi usaha kecil We Pay the Tariffs, yang dibentuk untuk memperjuangkan pengembalian tarif, menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai sebuah kemenangan.
Source: Republika March 05, 2026 13:12 UTC