Menurut jaksa penuntut umum Suparlan, awalnya Syamsul menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Zainul yang saat ini masih buron. Dia diminta mengambil paket sabu-sabu seberat 50 gram di daerah Manukan. ”Setelah mengambil paket sabu-sabu, Zainul menyuruh Syamsul mengantar narkotika sebanyak 5 kali,” ujar Suparlan saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (18/5). Dari hasil mengantar beberapa paket sabu-sabu tersebut, terdakwa mendapat keuntungan Rp 1,4 juta dari Zainul. ”Keuntungan jadi kurir sabu-sabu saya bisa dapat Rp 4 juta per 100 gram,” kata Syamsul saat ditanya majelis hakim PN Surabaya Fadjarisman.
Source: Jawa Pos May 18, 2021 11:26 UTC