JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkoba, Lucinta Luna, memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai mendengarkan dakwan Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Kemudian yang kedua kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika. Setelah memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, sidang kasus Lucinta Luna akan kembali digelar pada 3 Juni 2020 mendatang. Baca juga: Jalani Sidang Teleconference, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis
Source: Kompas May 28, 2020 06:00 UTC