BERLIN, KOMPAS.com - Seorang guru di Berlin memenangi perkara diskriminasi dan berhak atas dana kompensasi sebesar 9.250 dollar AS atau kira-kira Rp 123 juta. Seperti diberitakan AP, Jumat (10/2/2017), kasus ini berawal ketika sebuah sekolah dasar di Berlin menolak untuk mempekerjakan guru perempuan itu karena mengenakan jilbab. Penggugat, yang tidak diungkap identitasnya, sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat I yang menolak perkara ini. Sebab, selama ini di Berlin berlaku apa yang disebut dengan hukum netralitas. Namun, Hakim Renate Schaude dalam kasus ini merujuk kepada sebuah keputusan pada tahun 2015 yang ditetapkan Mahkamah Agung Jerman.
Source: Kompas February 10, 2017 02:03 UTC