KOMPAS.com - Polisi membenarkan adanya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (48). FA yang berprofesi sebagai pengacara tersebut saat ini telah dijadikan tersangka oleh tim penyidik Mapolresta Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Baca juga: Baca juga: Aksi KDRT Terekam Kamera CCTV, Anak Korban Terlihat Melompat KetakutanRekaman CCTVFirdaus melanjutkan, aksi KDRT tersebut terjadi pada Kamis (24/7/2020) dan terekam kamera CCTV. Saat istrinya, UAL (28) terpojok, sang anak melompat-lompat di belakang FA, kemudian berdiri di belakang Ibunya. FA terlihat mengejar sang anak sambil memegang sesuatu menyerupai sepatu.
Source: Kompas July 31, 2020 07:07 UTC