Seperti yang dilakukan oleh Nurhasanah (35) warga Dusun Rajawali, Desa Landuh Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Akibat perbuatannya itu, Nur yang suaminya masih mendekam di penjara didenda Rp 2 juta oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) dan perangkat desa setempat. Ketika itu warga melihat, seorang lelaki masuk ke rumah Nur. Ketika itu Nur dan Aris mengaku tidak berbuat apa-apa. Wan Aula menegaskan, pasangan itu memang harus membayar denda Rp 2 juta karena telah mengotori dan melanggar adat-istiadat yang berlaku di desa tersebut.
Source: Jawa Pos March 19, 2017 20:15 UTC