REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polrestabes Medan menangkap seorang pengusaha terkait kasus dugaan penistaan agama di akun media sosial (medsos) miliknya. Dia ditangkap di Jl Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4), berdasarkan laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut. "Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu," kata Sandi di Mapolrestabes Medan, Senin (17/4). "Kasus ini sangat sensitif dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
Source: Republika April 17, 2017 12:33 UTC