Banyak orang tak setuju bahkan merasa ada kejanggalan dengan tuntutan yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.Bahkan pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto ikut menyampaikan pendapatnya soal kasus tersebut. Bagaimana pendapat Anda tentang tuntutan JPU terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua? Untuk tuntutan Kuat Ma’ruf, JPU menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri dan Brigadir Yosua. Dari konstruksi perselingkuhan yang dibangun JPU sendiri, maka yang memiliki intensi atau kepentingan adalah Putri," ucap Aan Eko Widiarto. Dengan begitu, tuntutan JPU terlalu jauh dari hakikat Pasal 340 KUHP.
Source: Jawa Pos January 19, 2023 13:00 UTC