ANTARA/Prasetyo UtomoTEMPO.CO, Bengkulu - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi,�Senin, 19 September 2016. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Bengkulu Ahmad Darmansyah menuturkan Murman diduga melakukan tindakan pidana korupsi proyek pembangunan jalan hotmix dan jembatan di Kota Tais pada�2011 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,68 miliar. "Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Darmansyah. Kuasa hukum Murman, Firmauli Silalahi, menyesalkan status DPO yang ditetapkan kejaksaan kepada kliennya. Firmauli meminta agar kejaksaan memberikan keterangan secara luas terkait dengan status DPO terhadap kliennya tersebut.
Source: Koran Tempo September 19, 2016 15:12 UTC