JawaPos.com – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini, karena muncul dugaan Indriyanto melanggar kode etik karena berpihak kepada Pimpinan KPK, terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akhirnya menonaktifkan 75 pegawai KPK. “Hari ini kita melaporkan salah satu Anggota Dewas Prof Indriyanto Seno Adji melanggar kode etik,” kata perwakilan pegawai KPK, Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (17/5). Sujanarko menuturkan, seharusnya sebagai Anggota Dewas, Indriyanto tidak menunjukkan sikap keberpihakan, sekalipun itu kepada Pimpinan KPK. “Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan yang sekiranya melanggar kode etik, mereka harus bersikap adil,” sambungnya.
Source: Jawa Pos May 17, 2021 06:56 UTC