TEMPO.CO, Tangerang -Subaih, 50 tahun, Kepala bagian Tata Usaha Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 21 Kabupaten Tangerang melaporkan guru olah raga berinisial WHY, 30 tahun, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap bekas bendahara itu. Subaih mendatangi Polres Kota Tangerang di Tigaraksa didampingi penasihat hukum dari kantor pengacara A. Goni pada Jumat petang, 26 Juni 2020. Menurut Subaih penganiayaan itu terjadi di sekolah pada Jumat pagi. Sejurus kemudian kata Wiji, Subaih mendatangi meja si ketua komite supaya tidak emosi. Terkait dengan pemeriksaan dana BOS di SMAN 21 Sukadiri itu Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi membenarkan adanya pemeriksaan uji petik oleh auditor.
Source: Koran Tempo June 28, 2020 11:03 UTC