Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:56 WIBTEMPO/Nita DianTEMPO.CO, Padang - Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat menonaktifkan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, ED, karena diduga selingkuh. Kata dia, tim pemeriksa yang dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Padang menyatakan ED telah melanggar kode etik pedoman perilaku hakim. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Pengadilan Tinggi Agama Padang menonaktifkan ED dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Agama juga melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Dirjen Badan Peradilan Agama dan Ketua Kamar Peradilan Agama. Kalau fatal betul diberhentikan kepegawainnya," ujarnyaED baru menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang sejak 27 September 2016.
Source: Koran Tempo October 12, 2016 08:48 UTC