Tempo/Friski RianaTEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Jafar Shodik Alattas pada Kamis, 5 Desember 2019 dini hari di kediamannya di Cimanggis, Depok. Jafar ditangkap karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut kata 'Babi' saat ceramah di acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019. Jafar diduga melanggar pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Menurut Witutu, Jafar dijemput oleh tim mabes polri, pada tengah malam. "Jam setengah 12 malam itu dari Mabes Polri itu permisi ke rumah, menanyakan ada enggak warga saya yang bernama Jafar Shodik.
Source: Koran Tempo December 05, 2019 06:11 UTC