REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan satu tahun penjara terhadap dua penyerang Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus mendapatkan kecaman. Diketahui, dua penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (11/6). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja.
Source: Republika June 14, 2020 15:11 UTC