Bahkan, Artidjo bersama Majelis Hakim lainnya, Krisna Harahap dan Abdul Latief memperberat hukuman Kaligis dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Dengan emosi, Kaligis menuding Artidjo dan Majelis Hakim MA telah pilih kasih dengan menghukumnya 10 tahun penjara. Padahal, katanya, terdakwa lainnya dalam kasus ini hanya divonis dua tahun dan tiga tahun penjara. Meski telah dinyatakan MA terbukti secara sah menyuap Majelis Hakim PTUN Medan, Kaligis bersikukuh membantah melakukan tindak pidana tersebut. Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman OC Kaligis dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Source: Suara Pembaruan August 25, 2016 11:48 UTC