JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara di Serang, Banten memasuki babak baru. Menurut Olaf, penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHP yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tanah seluas 8.200 meter sebelumnya merupakan tanah milik Pemkot Serang dan kemudian dijadikan milik pribadi. Seusai pemeriksaan, Muhammad Faisal Hafiz hanya mengatakan “Saya salah apa,” saat digiring oleh petugas menuju mobil tahananSementara itu, penasehat hukum tersangka Basuki mengatakan pihaknya sudah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap klainnya. “Upaya-upaya hukum kami akan upayakan, saya sesalkan langsung ditahan, klain saya kan pelayan masyarakat,” tutup dia.
Source: Jawa Pos May 16, 2017 01:52 UTC