Dijerat UU ITE, LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Komika AchoMinggu, 06 Agustus 2017 | 09:57 WIBKomika Muhadkly Acho. Komika yang akrab disapa Acho itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pengelolaan Apartemen Green Pramuka. Baca: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITEAcho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan soal apartemen itu di blog pribadinya. Menurut Ade, Acho bermaksud membagi kisahnya agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu pengelola apartemen Green Pramuka. Selain di blog, Acho juga pernah mengunggah status terkait Apartemen Green Pramuka di Twitter.
Source: Koran Tempo August 06, 2017 02:48 UTC