JawaPos.com – Dik Doank, musisi yang kini hijrah dan aktif dalam kegiatan sosial digugat senilai Rp 5,5 miliar ahli waris Madi Kenin. Mereka menganggap tanah seluas 2.500 meter persegi yang kini menjadi markas Dik Doank di Kandank Jurank, Tangerang, adalah milik keluarga mereka. Dik Doank santai atas gugatan tersebut karena merasa sudah mengantongi bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa dia adalah pemilik yang sah atas lahan itu. Dia mengatakan tidak mungkin Dik Doank berani membangun markas di Kandank Jurank apabila tidak didasari oleh bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut. Namun, berhubung kasus ini sudah bergulir di ranah hukum, Dik Doank pun siap menghadapinya.
Source: Jawa Pos August 15, 2020 05:35 UTC