Lantas, bagaimanakah sebetulnya hukum air seni bayi dan cara mensucikannya? Menurut Mazhab Maliki dan Hanafi, tidak ada perbedaan air seni bayi laki atau perempuan, baik pada masa menyusui atau setelah masa lepas ASI. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, air seni bayi laki-laki tidak najis selama masa ASI murni dan belum mengonsumsi makanan selain AS. Masih menurut Mazhab Syafi’i, air seni bayi yang sudah lepas ASI sama dengan pria dewasa. Mayoritas ulama berbeda pendapat dengan kedua Mazhab tersebut, yaitu Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang membedakan masa si bayi.
Source: Republika October 19, 2018 12:22 UTC