JawaPos.com – Perkara yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi memasuki babak baru. Sebelum dibawa ke Kejati, Dimas Kanjeng digelandang ke ruang Humas Polda Jatim. Sekitar pukul 09.00, Kejati Jatim menerima pelimpahaan berkas kasus Dimas Kanjeng. Richard menyatakan, pelipahan tahap kedua Dimas dilakukan di Kejati Jatim dengan menyertakan jaksa dari Kejari Probolinggo. ”Dimas Kanjeng dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Belitung tersebut.
Source: Jawa Pos January 20, 2017 02:16 UTC