Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 2 Tahun Bui Terkait PenipuanDimas Kanjeng Taat Pribadi saat akan menjalani sidang dugaan pembunuhan dan penipuan di Pengadilan Probolinggo, Rabu, 12 Juli 2017. TEMPO.CO, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 24 Agustus 2017. Baca juga: Sarapan Rawon, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap DivonisSetelah mendengarkan putusan dua tahun penjara, Taat Pribadi menghampiri meja kuasa hukumnya untuk konsultasi. Simak pula: Hari Ini Sidang Putusan Dimas Kanjeng, Pengamanan DiperketatProses hukum yang tengah dihadapi Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Source: Koran Tempo August 24, 2017 12:51 UTC