Masing-masing bakal mendapat Rp 600 ribu. ’’Kita persiapan untuk penyaluran ke pekerja yang kena PHK, kolaborasi dengan disnaker dan dinsos,’’ ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tirto Adi. Khusus PHK, rencananya dialokasikan Rp 3 miliar. Baca Juga: Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bonus Rp 600 RibuTerkait pasien Covid-19 yang isolasi mandiri, ada ketentuan baru dari dinsos. Sehari Rp 75 ribu untuk satu orang.
Source: Jawa Pos August 09, 2020 06:47 UTC