JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri. Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Baca juga: Ketua MPR Minta Pemda Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19Dalam surat edaran disebutkan masyarakat yang melakukan perjalanan harus selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kemudian, apabila ingin melakukan perjalanan di dalam negeri diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19. Namun, bisa juga hanya menggunakan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif.
Source: Kompas June 29, 2020 04:07 UTC