Kedua pelaku tersebut tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan jenis obat yang dipakai tidak punya izin edar dari BPOM-RI. "Petugas mendapati pemilik sedang melakukan proses peracikan, pengemasan, penjualan obat-obatan berbagai merek tanpa izin edar BPOM RI di toko milik dua pelaku. Modus operandi kedua pelaku, kata Argo, mereka sengaja meracik, mengemas dan menjual obat-obatan yang dikenal oleh masyarakat sebagai Pil Koplo. Pelaku mendapatkan obat-obatan tanpa izin edar tersebut dari seorang sales yang belum diketahui identitasnya. Dalam sehari, rata-rata pelaku mendapat keuntungan kotor dari penjualan benda memabukkan itu berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta rupiah.
Source: Jawa Pos September 18, 2018 08:15 UTC