JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu sempat mengusulkan penerapan e-voting untuk Pemilu 2019. Namun, Direktur Eksekutuf Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai ide tersebut dirasa tak relevan dengan kondisi di Indonesia. Karena itu, Titi menilai usulan Pansus untuk menerapkan e-voting di Pemilu 2019 tidak relevan sebab kecurangan tidak terjadi pada saat pemungutan suara. Oleh karena itu, menurut Titi, lebih baik Pansus menerapkan e-counting ketimbang e-voting untuk memutus mata rantai kecurangan dalam pemilu. Melihat kesiapan masyarakat Indonesia, Lukman mengatakan ada tiga opsi terkait e-voting, yakni menerapkan e-voting pada seluruh daerah, menolak penggunaan e-voting, atau menerapkan di beberapa daerah tertentu yang dianggap siap.
Source: Kompas January 12, 2017 13:06 UTC