JawaPos.com - Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono, tersangka penerima suap Rp 20 miliar terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun 2016-2017, bakal terseret pasal berlapis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjeratnya dengan Pasal sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Basaria mengatakan, selain menerapkan pasal pencucian uang terhadap Tonny, KPK juga membuka peluang menjerat PT Adhi Guna Keruktama dengan pidana korporasi. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka. "Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," papar Basaria.
Source: Jawa Pos August 25, 2017 01:30 UTC