JawaPos.com – Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) bersama sembilan lembaga negara non kementerian lainnya dibubarkan. Baca Juga: PSSI Belum Tentukan Tanggal Kongres TahunanSesmenpora Gatot S. Dewa Broto menyatakan, dengan dibubarkannya BOPI, saat ini tanggung jawab BOPI diemban Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). BOPI berfokus pada industri olahraga profesional, dalam konteks peraturan perundang-undangan negara Indonesia yang berlaku. Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjelaskan, terkait status BOPI, saat ini tidak ada perbedaan signifikan. Untuk menggelar kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Kemenpora menjadi instansi yang paling sering didatangi PT LIB untuk koordinasi selain pihak keamanan.
Source: Jawa Pos November 30, 2020 09:33 UTC