Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik - News Summed Up

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik


Fadli mengatakan akan terjadi persoalan penataan waktu penyelenggaraan pilkada pada revisi UU Pilkada. Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Alma Syafrina menilai pengesahan revisi UU Pilkada tidak mencerminkan hasil evaluasi pada pilkada 2015. "Hanya ada satu kali Pilkada transisi," kata dia pada diskusi Catatan Awal terhadap Hasil Revisi UU Pilkada, di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2016. Ia menilai itu berpotensi pada keberpihakan pasangan calon terhadap kebijakan yang akan menguntungkan pihak yang menyumbang. Menurut Fadli, dalam ketentuan UU Pilkada yang direvisi, untuk dua jenis masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 maka harus ada pelaksana tugas yang ditunjuk.


Source: Koran Tempo June 05, 2016 07:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */