TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin menilai revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bisa dilakukan untuk mendiskualifikasi peserta Pilkada 2018. Baca juga: Perludem: Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka KorupsiMenurut dia, mekanisme penggantian calon sebenarnya sudah diadopsi dalam UU Pilkada dengan syarat calon kepala daerah berhalangan tetap. "Nah, di situ bisa ditambahkan pengertian berhalangan hadir tetap bila peserta pilkada terjerat kasus korupsi," kata dia. Usep menyarankan hal itu sebagai tanggapan atas polemik sejumlah calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi menjelang pilkada. Baca juga: KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah DidiskualifikasiUsep mengatakan, proses penjaringan calon masih mungkin dilakukan karena perlengkapan pemilu belum dibuat.
Source: Koran Tempo March 25, 2018 09:43 UTC