JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Anggota DPRD Sumut Elezaro Duha. Untuk diketahui, hari ini penyidik KPK memanggil empat orang tersangka Anggota DPRD Sumut. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.
Source: Jawa Pos August 07, 2018 13:41 UTC